Sunday 31 August 2014

Mulutmu Harimaumu

kasus florence sihombing - http://lethisaade.blogspot.com

Mulutmu harimaumu, inilah ungkapan yang mungkin pas diungkapkan kepada Florence Sihombing Mahasiswi S2 Program Studi Kenoktariatan Fakultas Hukum UGM. Hanya Karena ucapannya yang tidak terkontrol membuatnya menjadi bulan-bulanan di Social Media, Didemo dan Diburu warga Jogja, dan Ditahan pihak Kepolisian di Mapolda DIY. 
Wajar saja orang Jogja banyak yang marah dengan Florence Sihombing yang dalam ungkapannya di Social media menyatakan Jogja membosankan bahkan mengungkapkan orang Jogja Tolol.

Pernyataan Florence Sihombing ini tidak hanya memicu kemarahan wrga jogja, Namun juga
Dosennya di UGM. Menurutnya, pernyataan Florence Sihombing tidak hanya mempermalukan Kenotariatan UGM, tetapi juga  Keluarga Marga Sihombing, dan semua teman-temannya. Florence Sihombing dalam hal ini telah sukses pula membuat warga Jogja geram dengan perbuatannya.



Kronologi Kasus Florence Sihombing

Kasus yang menimpa Florence Sihombing berawal dari postingannya saat tidak mau antre dalam membeli BBM di SPBU dikawasan Lempuyangan. :

Florence Sihombing dalam Social Media Menyatakan , Kakak mau beli Pertamax 95 mentang-mentang pake motor harus antri di jalur mobil terus enggak dilayani. Malah disuruh antri di jalur motor yang stuck panjangnya gak ketulungan. Diskriminasi. Emangnya aku gak bisa bayar apa. Huh. KZL," jawab Florence dengan emoticon sedih.

kasus florence sihombing - http://lethisaade.blogspot.com
Posting Florence Sihombing Yang Lain
Berikut Foto saat kejadian



















Pernyataan Dosen UGM menanggapi Kasus Florence Sihombing
kasus florence sihombing - http://lethisaade.blogspot.com





















Aksi Demonstrasipun terjadi terkait hal ini.

kasus florence sihombing - http://lethisaade.blogspot.com



















kasus florence sihombing - http://lethisaade.blogspot.com

Setelah mendapat protes keras baik di media maya maupun kondisi nyata, florence pun kemudian meminta maaf.

Press Conference pun dilakukan oleh Wibowo Malik 
sebagai kuasa hukumnya.
kasus florence sihombing - http://lethisaade.blogspot.com 
    Tapi ibarat nasi telah menjadi bubur, semua perbuatan tentu ada konsekuensinya. Tepat pukul 17.00 WIB tanggal 30 Agustus 2014 Florence menghuni ruang tahanan Polda DIY. Ia ditahan karena diduga melakukan penghinaan di media sosial. Meski di sisi lain, ada pihak beranggapan yang Florence sampaikan di jejaring sosial adalah bagian dari kebebasan berekspresi. 
Namun tetap saja Kepolisian memiliki alasan hukum atas langkah yang diambil penyidik. Penyelidikan dan penyidikan sendiri tentunya dilakukan karena adanya laporan dari beberapa perwakilan masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam LSM Jatisura. Mereka mengklaim sebagai pihak yang dirugikan atas pernyataan Florence yang diunggah pada 27 Agustus 2014 itu. Penyidik menerapkan pasal berlapis dalam kasus yang membelit warga Jl Mapalindo No 7, Glugur Darat II, Medan Timur, Sumut ini. Florence dijerat pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 310 dan atau pasal 311 KUH Pidana

Nah Kasus Florence ini menjadi pelajaran bagi semua orang agar berhati-hati dalam membuat pernyataan. Salah sedikit bisa menjadi malapetaka dan menyebar ke seluruh penjuru dunia.


Berikut berita-berita yang dihimpun dari beberapa situs berita online terkait dengan kasus ini.

1. detikcom
http://news.detik.com/read/2014/08/2...disoraki-warga

http://news.detik.com/read/2014/08/2...path-mahasiswi

http://news.detik.com/read/2014/08/2...nce-minta-maaf

http://news.detik.com/read/2014/08/2...aaf-kepada-ugm

http://news.detik.com/read/2014/08/2...ce-dipolisikan

http://news.detik.com/read/2014/08/2...ng-status-path

http://news.detik.com/read/2014/08/2...-cabut-laporan

http://news.detik.com/read/2014/08/2...ial-saat-marah

2. merdeka

http://www.merdeka.com/peristiwa/tak...ogyakarta.html

http://www.merdeka.com/peristiwa/hin...y-netizen.html

http://www.merdeka.com/teknologi/wan...ogyakarta.html

http://www.merdeka.com/peristiwa/ini...ogyakarta.html

http://www.merdeka.com/peristiwa/ump...-oleh-ugm.html

http://www.merdeka.com/peristiwa/di-...witter-fb.html

http://www.merdeka.com/peristiwa/kom...-florence.html

http://www.merdeka.com/peristiwa/mun...ari-yogya.html

http://www.merdeka.com/peristiwa/set...polda-diy.html

http://www.merdeka.com/peristiwa/sah...n-di-path.html

http://www.merdeka.com/peristiwa/flo...ogyakarta.html

http://www.merdeka.com/peristiwa/aks...ghina-diy.html

http://www.merdeka.com/peristiwa/mem...oal-yogya.html

http://www.merdeka.com/peristiwa/kas...trean-bbm.html

http://www.merdeka.com/peristiwa/hat...adi-kasus.html

3. Kompas

No comments:

Post a Comment

komentarlah dengan bijak, sesuai konten, no spam, dan tidak tinggalkan link aktif, thanks for reading :)