Karena iseng mengintip putri ibu kost sedang mandi, seorang mahasiswa seorang mahasiswa Akademi Ahmad Dharmala, Banguntapan Yogyakarta divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul karena tindakannya itu. Ia dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 ribu subsider tiga hari kurungan, karena terbukti melanggar Pasal 489 KUHP tentang kenakalan terhadap orang dan melakukan perbuatan yang membuat kesusahan orang lain.
William atau We, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bantul diadili di Pengadilan Negeri Bantul DIY, Senin (8/9/2014) yang dipimpin majelis hakim Ayun Kristianto. Hakim menjatuhkan hukuman denda Rp100 ribu subsider 3 hari kurungan kepada We, karena pasal tersebut tidak dapat dipidanakan dengan hukuman kurungan, tapi dengan membayar denda. Terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. “Itu tidak ada ancaman pidananya,” kata Aryun saat membacakan vonis.
Dalam sidang terungkap perbuatan We yang mengintip mahasiswi yang juga anak pemilik
indekos tempatnya tinggal. Berdasarkan penuturan korban, Fe, 19, kejadian tersebut berlangsung tanggal 1 September 2014 lalu di indekos kawasan Kepanjen, Kecamatan Banguntapan, Bantul.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Fe berniat mandi. Ketika hendak sikat gigi, dari luar dia mendengar teriakan Rika, salah seorang anak indekos yang baru selesai mandi di kamar mandi khusus anak indekos. Kebetulan kamar mandi yang mereka gunakan saling berhadapan.
Mendengar teriakan Rika, Fe langsung keluar dari kamar mandi dengan berbalut handuk. Di luar para penghuni indekos sudah ribut, Rika ternyata memergoki We sedang mengintip Fe dari ventilasi atas kamar mandi dengan menggunakan kursi. “Saya sudah dalam keadaan telanjang,” ujarnya.
Kejadian itu membuat Fe trauma setiap kali melihat wajah We yang juga indekos di rumahnya. Alih-alih menyesal dengan perbuatannya, We justru turun dari atas kursi sambil tersenyum tanpa merasa telah melakukan kesalahan. Korban langsung memarahi We dan menginterogasinya. “Kebetulan di rumah hanya ada bapak dan ibu, jadi langsung dipanggilkan ke polisi. Belum sempat diapa-apain,” timpalnya.
Pengakuan Lugu Mahasiswa Pengintip Putri Ibu Kos
William (20) bicara blak-blakan di persidangan. Kesannya, ia sangat lugu. Apa saja yang diungkapkan mahasiswa perantauan ini? Hakim Ayun Kristianto sempat menanyakan alasan terdakwa mengintip. Terdakwa menjawab seolah tanpa dosa dan mengatakan dirinya kecanduan film porno.
“Hampir setiap malam (nonton video porno) di laptop,” ujar mahasiswa semester 5 ini di Pengadilan Negeri Bantul, DIY, Senin (8/9/2014). Sidang digelar maraton, mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga vonis. Hakim juga menanyakan, “Sebelum saya membacakan vonis, maukah Saudara meminta maaf kepada korban dan keluarganya?”
Terdakwa mengangguk. Saat meminta maaf inilah, terdakwa terlihat menangis. Beberapa kali, sembari bersalaman, terdakwa mengusap air matanya. “Saya minta maaf dan pamit mau pindah kos”, kata Wiliam saat bersalaman dengan ibu korban.
Hadir di persidangan itu, korban dan keluarganya. Mereka juga diminta bersaksi. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 489 ayat (1) KUHP tentang kenakalan yang dapat menimbulkan kerugian atau kesusahan. Oleh hakim, ia dihukum pidana denda Rp 100 ribu.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim bertanya, “Ini dendanya Rp 100 ribu. Mau mengulangi lagi nggak?” “Mau,” jawab terdakwa mengundang senyum hakim dan pengunjung. Tahu jawabannya salah, terdakwa kemudian mengklarifikasi maksud kata ‘mau’. Ia mengatakan mau membayar denda, bukan mau mengintip lagi.
Terdakwa mengintip putri ibu kosnya yang sedang mandi, Senin (1/9) lalu. Ulahnya tepergok salah satu penghuni kos yang baru saja keluar dari kamar mandi. Kejadian itu sempat membikin heboh seisi kos yang terletak di Banguntapan, Bantul tersebut.
sumber : detik.com
No comments:
Post a Comment
komentarlah dengan bijak, sesuai konten, no spam, dan tidak tinggalkan link aktif, thanks for reading :)